Jubir Forum Lintas Suku Asli Papua Barat Daya Yulius Saa mengatakan, hak OAP telah termajinilkan oleh pengaturan suara yang dibuat oleh KPU Kota Sorong.
Baca juga: Ratusan Peserta Seleksi PPD Ikuti Ujian Tertulis, Ketua KPU Maybrat Tegaskan Proses Profesional
Yoahnis meminta KPU Kota Sorong kembalikan suara tersebut.
Perolehan suara yang ada di setiap distrik di Kota Sorong atas nama caleg Yohanis Kocu 2.283 suara menjadi 2.223 suara.
"Ada apa? kenapa diubah," katanya.
Baca juga: KPU Maybrat Sukses Hadirkan Ratusan Masyarakat saat Peluncuran Tahapan Pilkada 2024
Dia menilai, keuptusan tersebut merupakan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong.
“Penetepan dan keputusan tersebut berdasarkan KPU Kota Sorong di Hotel Vega pada beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Disclamer: Hingga berita ini diterbitkan TribunSorong.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (tribunsorong.com/aldy tamnge)