Jubir Forum Lintas Suku Asli Papua Barat Daya Yulius Saa mengatakan, hak OAP telah termajinilkan oleh pengaturan suara yang dibuat oleh KPU Kota Sorong.
Yoahnis meminta KPU Kota Sorong kembalikan suara tersebut.
Baca juga: SKK Migas-Pertamina EP Papua Dorong Pengembangan Ekowisata Pulau Soop Kota Sorong
Perolehan suara yang ada di setiap distrik di Kota Sorong atas nama caleg Yohanis Kocu 2.283 suara menjadi 2.223 suara.
"Ada apa? kenapa diubah," katanya
Baca juga: Relawan Pro 02 SMA Terbentuk, Target Pemilih Anak Muda di Kota Sorong
Dia menilai, keuptusan tersebut merupakan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong.
“Penetepan dan keputusan tersebut berdasarkan KPU Kota Sorong di Hotel Vega pada beberapa waktu lalu,” ucapnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)