KPK di Papua Barat Daya

21 Hari Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Bikin LHPN, Ini Penjelasan KPU Sorong Selatan

Penulis: Desianus Watho
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Sorong Selatan Eliaser Kombado.

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) periode 2024-2029 wajib membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu sebagaimana termuat dalam Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Harta Kekayaan dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Bagi Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: PKS Sorong Selatan Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Bermodal 3 Kursi DPRD

Baca juga: Sorong Selatan Rumah Bersama, Politisi Golkar Yanto Yatam Ajak Setop Politik Primordialisme

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Sorong Selatan Eliaser Kombado mengatakan, selain SE KPK, aturan juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Calon DPRD Terpilih dan Penetapan Perolehan Kursi Calon Anggota DPRD.

"Pada pasal 52 disebutkan anggota DPRD terpilih wajib melaporkan LHKPN ke instansi terkait dalam hal ini KPK. Setelah diperiksa akan diberikan tanda terima hasil pemeriksaan ke kandidat atau calon terpilih," ucap Eliaser Kombado, Rabu (14/05/2024).

Baca juga: Dance Nauw Merasa Belum Maksimal Jadi Sekda Sorong Selatan, Mantapkan Diri Maju Balon Bupati

Baca juga: Jevries Nelson Serius Maju Pilkada Sorong Selatan, Kembalikan Formulir Balon ke Partai Demokrat

Ia menambahkan, sebanyak 20 anggota DPRD Sorong Selatan terpilih wajib melaporkan LHKPN dalam jangka waktu 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN ke KPU sebagaimana dimaksud maka tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih ke gubernur melalui bupati.

Baca juga: Tim Petronela Kemas Berkas Balon Bupati Sorong Selatan dalam Noken dan Koba, Serahkan ke Demokrat

Baca juga: Ratusan Simpatisan Pro Alfius Way Kembalikan Formulir ke PKB dan PDI Perjuangan

Eliaser Kombado mengimbau kepada calon anggota DPRD terpilih segera membuat akun lalu menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Khusus anggota DPRD yang terpilih kembali (petahana) segera membuat laporan LHKPN berkala,” ujarnya. (tribunsorong.com/desianus watho)