TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu mengikuti rapat koordinasi via Zoom terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Jumat (17/5/2024).
Acara yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diikuti para kepala daerah/penjabat (pj) gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia.
Baca juga: Rapat Evaluasi Penanganan Eksodus Maybrat, Pj Bupati Presentasi di Depan Dirjen Polpum Kemendagri
Baca juga: Hadiri Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri, Pj Bupati Maybrat Punya Kesan saat Sama-sama di IPDN
Di Papua Barat Daya, Zoom Meeting dilaksanakan di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong yang juga diikuti Pj Sekda Ferdinandus Taa.
Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Kemendagri Dalam Negeri Komjen Pol Tomsi Tohir membuka rapat lalu menyampaikan penjelasan tentang keputusan bersama yang dikeluarkan Kemen PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada 2022.
Keputusan ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada,” kata Tomsi Tohir.
Baca juga: Ruang Rapat Kantor Gubernur Diresmikan, Pacu Semangat Kerja ASN Papua Barat Daya
Baca juga: Perangkat Daerah Maybrat Terima DPA, Pj Bupati Bernhard Harap ASN Tingkatkan Kinerja
Selanjutnya, rapat menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Di dalamnya menyatakan, calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus bebas dari status sebagai pj saat mencalonkan diri.
Baca juga: TPP dan Jatah Beras ASN Terlambat Cair secara Nasional, Pemkab Maybrat Upayakan Salurkan Setengahnya
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa Ingatkan ASN Rajin Masuk Kantor
Keseriusan isu ini ditandai dengan langkah konkret di akhir rapat, di mana para penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam Pilkada Serentak 2024 diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan.
Baca juga: Pemkab Maybrat Gandeng Perum DAMRI Sorong Selatan Buka Layanan Bus Bagi ASN, Permudah Mobilitas
Baca juga: Gelar Uji Kompetensi ASN, Pj Bupati Bernhard Optimistis Kualitas Pegawai Meningkat
Rapat ini menandai komitmen kuat dari pemerintah dan semua pihak terkait guna memastikan penyelenggaraan pilkada yang bersih dari pengaruh dan tekanan.
Selai itu menjaga agar ASN dapat bertugas secara profesional dan netral, sesuai mandat yang diberikan UU. (*/tribunsorong.com)