Perubahan Pelat Nomor Kendaraan PBD

Tok! Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Jadi PY Mulai Berlaku Hari Ini, 27 Mei 2024

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan simbolik pelat nomor kendaraan PY 1 sebagai kode kendaraan bermotor Papua Barat Daya, Kota Sorong, Senin (27/5/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau biasa disebut pelat nomor Papua Barat Daya resmi menjadi "PY".

Peluncuran pelat nomor "PY" berlangsung di Hotel Aston, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Pemkab Maybrat Dukung Pergantian Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Jadi PY

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, provinsi termuda ini resmi menjadi Provinsi ke-38 di Indonesia terlepas dari provinsi induk Papua Barat. 

Atas dasar itulah Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Korps Lalu Lintas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: Kep/29/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang penetapan kode wilayah registrasi kendaraan bermotor untuk Provinsi Papua Barat Daya.

Serta Keputusan teknis Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor Kep/195/HUK.4./2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang teknis penomoran registrasi kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Papua Barat dengan kode "PY".

"Sebenarnya mau pakai PD tapi sudah dipakai daerah lain, maka dari itu "PY" juga sudah mewakili nama Papua Barat Daya, Y-nya adalah daya. Bisa juga menjadi Papua Yes," kata Musa'ad.

Baca juga: Siap-siap! Kode Pelat Nomor Kendaraan Papua Barat Daya Berubah Jadi “PY” Mulai 27 Mei 2024

Kepala BPPKAD Papua Barat Daya Harjito menjelaskan, jumlah kendaraan di wilayah Papua Barat Daya menjadi potensi penerimaan asli daerah pada sektor pajak kendaraan bermotor saat ini adalah 218.482.

"Pengalihan NRKB dari Papua Barat (PB) ke Papua Barat Daya (PY) sangat berpengaruh ke pada potensi pendapatan asli daerah (PAD) khusunya sektor pajak kendaraan bermotor," ucap Harjito.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Polda Papua Barat Dapat Rp55 M

Sambung dia, operasional penggantian pelat kendaraan mulai hari ini, Senin (27/5) dan efektif untuk penganggaran awal Juni 2024 dan akan diikuti penghapusan denda pajak.

Selain itu, untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan, akan dibuka Kantor Samsat Maybrat dan Tambaruw melengkapi kantor Samsat lainnya yang sudah ada. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)