TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Eltinus tersandung kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015.
Baca juga: Curhatan Operator Hulu Migas dalam Rakor Bersama SKK Migas Pamalu, KPK Beri Solusi Begini
Eksekusi itu berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung RI yang telah inkracht.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ali mengungkapkan, sudah ada pidana denda sebesar Rp200 juta yang telah diterima komisi antirasuah.
Baca juga: Kabupaten Sorong Masuk Daftar Pantauan KPK, Dian Patria: Belajar Kasus OTT Eks Pj Bupati Mosso
Nantinya, kata Ali, uang tersebut akan disetorkan KPK ke kas negara.
"Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," ungkapnya.
Baca juga: KPK dan Pemkab Raja Ampat Gelar Rakor, Bahas Kepemilikan Aset dan Pajak Daerah
Sebagai informasi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Eltinus Omaleng dipidana selama dua tahun penjara dalam putusan yang digelar pada Rabu, 24 April 2024. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)