APBD Maybrat

Pj Bupati Maybrat Serahkan Dokumen LKPj dan PPAS 2023 ke DPRK, Ada 7 Poin Penting Pembahasan

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menyerahkan dokumen LKPj dan PPAS 2023 kepada Ketua DPRK Maybrat Thomas Aitrem di sebuah hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (24/6/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.

LKPj dan PPAS diserahkan kepada Ketua DPRK Maybrat Thomas Aitrem di sebuah hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Pj Bupati Maybrat dan Jajaran Ikut Rakor soal Inflasi dan KLB Polio, Mendagri Pertegas Sinergi Pemda

Baca juga: Seleksi Terbuka Sekda Maybrat, Pj Bupati Bernhard Tegaskan Bukan Dirinya Penentu Siapa yang Lolos

Turut hadir Pj Sekda Ferdinandus Taa, Kabag Pemerintahan Umum Frengky Yumame, Ketua Banggar, serta Anggota DPRK Iganasius Baru.

Bernhard E Rondonuwu berharap dokumen-dokumen tersebut dapat segera diproses oleh DPRK sesuai mekanisme.

Baca juga: Pemkab Maybrat Gelar Pelatihan Menyulam Noken untuk Remaja Wanita

Baca juga: Pemkab Maybrat Mencari Sosok Sekda, Pj Bupati Bernhard Bocorkan Kriterianya

Menurutnya, LKPj mencerminkan kinerja pemerintah daerah sepanjang 2023, sedangkan PPAS memberikan gambaran prioritas dan anggaran sementara untuk tahun berikutnya.

“Saya berharap seluruh proses nantinya berjalan transparan dan akuntabel demi pembangunan yang optimal. Mari bekerja sama demi kemajuan Kabupaten Maybrat,” katanya.

Kabag Pemerintahan Umum Setda Maybrat Frengky Yumame menambahkan, ada tujuh poin LKPj 2023 yang akan dibahas dan dipelajari DPRK.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Hadiri Groundbreaking Peningkatan Jalan Temel Kampung Adoh, Diaspal 3,5 Km

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Bernhard Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024

Itu termasuk realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

"Beberapa isi pembahasan LKPj di antaranya, RKPD (rencana kerja perangkat daerah), RPD (rencana pembangunan daerah). Arus khas pokoknya ada tujuh poin, nanti dipelajari dan dibahas kemudian ditetapkan menjadi perda," ucap dia.

Baca juga: Dorong Perbaikan Pendidikan di Maybrat, Pj Bupati Bernhard Rapat dengan Seluruh Kepsek

Baca juga: Dinas Pertanian dan Perkebunan Maybrat Beri Bantuan untuk Petani di Aifat Timur Tengah

Sementara itu, Ketua DPRK Thomas Aitrem mengatakan, dokumen LKPj dan PPAS ini akan dibahas di DPRK sesuai mekanisme mulai dari persiapan sampai paripurna.

Mekanismenya melalui Bamus yang menyusun jadwal mulai dari pembahasan sampai pada sidang paripurna.

"Pembahasan paling cepat dua pekan dengan harapan kami bisa bahas dan menetapkan dalam peraturan daerah," kata Thomas Aitrem. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)