Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Sidang Tipikor Jaringan Listrik di Raja Ampat Tersendat-sendat, Berikut Ini Ulasan Kasusnya

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi.

Perusahaan mendapatkan pagu anggaran senilai Rp6 miliar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar lebih.

Kejari Sorong mengamankan Selviana Wanma selaku Komisaris PT Fourking Mandiri pada Kamis (14/9/2023).

Penangkapan berlangsung di Bandara DEO Sorong, sekitar pukul 06.00 WIT ketika yang bersangkutan turun dari pesawat.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat, Selviana Wanma Minta Tak Seret Golkar PBD

Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena Selviana Wanma sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Selain Selviana Wanma, kasus korupsi ini juga menjerat tiga orang lainnya, yakni WPM selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang telah divonis empat tahun penjara.

Selanjutnya mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Raja Ampat Palus P Tambing (PPT) dan Besari Tjahjono (BT) selaku Direktur PT Fourking Mandiri.

Dikutip dari Kompas.com, proses hukum tipikor di Dinas Pertambangan dan Enegeri Raja Ampat ini cukup panjang.

Pihak Kejari Sorong mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 3 Juli 2017 lalu seiring berjalannya waktu menetapkan tersangka.

Para tersangka tidak kooperatif sehingga kejaksaan memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

BT yang menjabat sebagai Direktur PT Fourking Mandiri diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung  di Jalan Karet Pedurenan Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (26/11/2021).

Berselang setahun kemudian, Tim Tabur Kejagung menagkap PPT selaku kepala dinas pada Kamis (21/4/2022) di Yogyakarta. (tribunsorong.com/safwan ashari)