Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat, Selviana Wanma Minta Tak Seret Golkar PBD
Selviana Wanma meminta jabatannya di dalam DPD Partai Golkar Papua Barat Daya tak dikaitkan ke dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Selviana Wanma meminta jabatannya di dalam DPD Partai Golkar Papua Barat Daya tak dikaitkan ke dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat.
Permintaan tersebut disampaikan Selviana Wanma setelah mengikuti pemeriksaan intensif selama lima jam di Kejari Sorong.
"Saya mohon tidak lagi menyebutkan Selviana Wanma sebagai Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya," ujar Selviana kepada awak media, Senin (18/9/2023).
Pasalnya, perkara perluasan jaringan listrik di Raja Ampat yang melibatkan dirinya, telah berlangsung selama 13 tahun lalu.
Baca juga: Golkar Papua Barat Daya Hormati Proses Hukum Selviana Wanma, Apa yang Mau Kami Adili
Ia menegaskan, persoalan yang dihadapi oleh dirinya sebagai Komisaris PT Fourking Mandiri di Kabupaten Raja Ampat.
"Tolong sudah jelas kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka dengan jabatan Komisaris PT Fourking Mandiri," katanya.

Selviana menjelaskan, persoalan korupsi murni pribadi dirinya dan tidak boleh melibatkan Partai Golkar Papua Barat Daya.
Kejari Sorong
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia mengatakan, Selviana Wanma dikawal hingga tiba di Kantor Kejari Sorong pukul 12.04 WIT.
Setibanya di Kantor Kejari Sorong, Selviana Wanma langsung diarahkan petugas ke ruangan pendidikan Pidsus di lantai dua.
Sebelum diperiksa penyidik, dengan wajah tersenyum dan mengenakan rompi merah sembari tangan terborgol ia pun menyapa awak media di Kantor Kejari Sorong.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa di Kejari Sorong, Selviana Wanma Enggan Beri Keterangan ke Penyidik
"Meski telah memenuhi panggilan penyidik, Selviana Wanma masih tetap menolak dalam memberi keterangan," ujar Hars.
Selviana Wanma beralasan, penolakan tersebut bertujuan agar menunggu hasil sidang praperadilan di pengadilan.
Meski begitu, tim penyidik Kejari Sorong tetap melengkapi berkas perkara yang menyeret Pemilik PT Fourking Mandiri itu.
Setelah dilengkapi berkas perkara, nantinya Kejari Sorong akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Baca juga: Barang Bukti Batal, Kuasa Hukum Selviana Wanma Sebut Jaksa Tak Gelar Penyidikan Sejak Awal
Golkar Papua Barat Daya Hormati Proses Hukum Selviana Wanma, 'Apa yang Mau Kami Adili' |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa di Kejari Sorong, Selviana Wanma Enggan Beri Keterangan ke Penyidik |
![]() |
---|
Barang Bukti Batal, Kuasa Hukum Selviana Wanma Sebut Jaksa Tak Gelar Penyidikan Sejak Awal |
![]() |
---|
Selviana Wanma Tolak Beri Keterangan ke Jaksa Soal Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.