TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mantan Tim Advokat Paulus P Tambing sayangkan proses hukum terhadap terdakwa korupsi jaringan listrik Raja Ampat Selviana Wanma tersendat di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Baca juga: Kuasa Hukum Selviana Wanma Belum Siapkan Materi Pembelaan, Sidang Korupsi Jaringan Listrik Tunda
Mantan Tim Advokat Paulus P Tambing Edy Tuharea mengatakan, Selviana Wanma adalah orang yang menikmati uang proyek jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat.
"Kerugian negara dalam kasus perluasan jaringan listrik tersebut yakni Rp1,3 miliar dan yang menikmati adalah Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya itu," ujar Edy di Sorong, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Selviana Wanma Tersendat, Praktisi Hukum Warinussy Sebut Komisi Yudisial Macan Ompong
Edy menegaskan, terdapat tiga orang yang ikut terlibat dalam kasus itu yakni Willem Petet Mayor, Besari Tjahyono serta Paulus Tambing dan telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Ia menguraikan, aliran anggaran dari proyek perluasan jaringan listrik langsung masuk ke rekening pribadi milik Selviana Wanma.
Baca juga: Status Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Selviana Wanma Beralih Jadi Tahanan Kota
Pria asal Ambon Maluku itu menegaskan, melihat status Selviana Wanma yang sering ditangguhkan oleh majelis hakim membuat terdakwa leluasa berkeliaran di luar daerah.
"Kalau melihat kasus ini saya duga hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, malah ada perlakuan yang sangat istimewa kepada terdakwa Selviana Wanma," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus selalu ikut mengawasi proses hukum yang berjalan di Manokwari.
"Ini macam seolah-olah terdakwa Selviana Wanma kebal terhadap hukum sehingga bebas mengutak-atik status," ucapnya.
Baca juga: Terdakwa Selviana Wanma Jalani Sidang Perdana di Manokwari, Tim Hukum Ajukan Eksepsi
Edy juga meminta keadilan atas proses hukum kasus korupsi jaringan listrik Raja Ampat, sebab Selviana Wanma justru hanya diperlakukan lebih beda dari lainnya.
"Dari kasus ini kita bisa lihat tiga terdakwa termasuk klien kami diperlakukan berbeda dengan Selviana Wanma," jelas Edy. (tribunsorong.com/safwan ashari)