Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Status Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Selviana Wanma Beralih Jadi Tahanan Kota

Selviana Wanma terdakwa dugaan tindak korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tak lagi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Penulis: Safwan | Editor: Intan
tribunsorong.com/safwan ashari
Selviana Wanma terdakwa dugaan tindak korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas III Manokwari. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Selviana Wanma terdakwa dugaan tindak korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Kini Selviana Wanma yang juga Komisaris PT Fourking Mandiri berstatus menjadi tahanan kota sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Humas PN Manokwari Dr Markham Faried mengatakan, status Selviana Wanma yang mendekam di Rutan Perempuan Kelas III Manokwari beralih menjadi tahanan kota.

"Status itu sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim karena alasan kesehatan dan adanya riwayat sakit," ujar Faried saat dihubungi, Jumat (7/10/2023).

Kondisi kesehatan tersangka korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tersebut tengah dalam proses terapi, maka statusnya beralih menjadi tahanan kota.

Tak hanya itu, peralihan status Selviana menjadi tahanan kota dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia.

2023107_Selviana Wanma jadi tahanan kota.
Selviana Wanma terdakwa dugaan tindak korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Baca juga: Terdakwa Selviana Wanma Jalani Sidang Perdana di Manokwari, Tim Hukum Ajukan Eksepsi

"Benar status penahanan terdakwa Selviana Wanma telah beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," katanya.

Selain itu, Kasi Intel Kejari Sorong Sastra Wicaksana saat dihubungi menjelaskan, status tersebut dibaca saat sidang kedua di PN Manokwari dengan agenda eksepsi.

Dijelaskan Sastra, sidang pembacaan eksepsi itu dipimpin langsung Ketua PN Manokwari Berlinda Mayor.

"Masih tetap sama (hakim sidang) sampai ke putusan nanti," ucap Sastra kepada TribunSorong.com, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Hadapi Sidang di Manokwari, Selviana Wanma Tambah Kuasa Hukum

Sidang Perdana

Sebelumnya, Selviana Wanma terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari.

Sidang berlangsung terbuka tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, didampingi hakim anggota Haries Suharman Lubis dan Hermawanto.

Serta dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dan Penasehat Hukum terdakwa Selviana Wanma.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menjelaskan Selviana Wanma dijerat melanggar Primer Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved