Misalnya syarat mendapatkan hak bersyarat narapidana terkait harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan.
Baca juga: Pemda Sorong Selatan Anggarkan Bantuan Rumah Ibadah Rp100 Juta hingga Rp1 Miliar Tiap Tahun
Ini didasarkan pada penilaian pembinaan narapidana, kemudian menunjukan adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesmen.
Selain itu meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan.
Turut hadir dalam acara pemberian remisi, Dandim 1807/Sorong Selatan Letkol Inf Ronald Michael Patty, Kapolres AKBP Gleen Rooi Molle, Wakil Ketua II DPRD Bartolemeus Dorowe, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Ketua TP PKK Sorong Selatan Beatriks Msiren Anggiluli, dan tamu undangan lainnya. (*/tribunsorong.com)