Di antaranya, menolak keputusan MRPBD No. 10/MRP.PBD/2024 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Baca juga: Soal Orisinalitas OAP, Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua: Harus Dilihat dari Aspek Darah Daging
Berikutnya, menegaskan Petrus Kasihiw adalah OAP yang terlahir dari perkawinan antara Amandus Kasihiw dan Tecla Trorba dari Suku Kuri yang mendiami tanah adat di Kampung Sarbe, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu meminta KPU Papua Barat Daya mengakomodir dokumen-dokumen tentang OAP yang diserahkan Petrus Kasihiw saat mendaftar ke KPU sebagai bakal calon wakil gubernur. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)