Tipikor di Kota Sorong

Kejari Sorong Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Pengembangan Gedung di BPVP Sorong

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari Sorong Makrun didampingi Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia dan Kasi Intel I Putu Sastra Wicaksana merilis dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan gedung di BPVP Sorong Tahun Anggaran 2022, Jumat (13/92024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG -  Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor kejari, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (13/9/2024).

Tipikor tersebut terkait pekerjaan jasa konstruksi pengembangan gedung Talent Corner Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong (BPVP) Tahun Anggaran 2022.
 
Kepala Kejari Sorong Makrun didampingi Kasi Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Haris Suhud Tomia dan Kasi Intel I Putu Sastra Wicaksana menjelaskan, pihaknya melalui penyidik pidsus menetapkan tiga tersangka tertanggal 13 September 2024.

Baca juga: Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti 39 Kasus Tindak Pidana hingga Setor PNBP

Mereka berinisial RA dari BPVP Sorong selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), BO selaku Direktur CV BPP, dan kontraktor berinisial S. 

RA berperan dan berkomunikasi secara aktif dengan S terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan hingga mencairkan dana termin I-IV (100 persen), namun tidak melaksanakan pemeriksaan fisik sebelum serah terima pekerjaan. 

Selanjutnya, tersangka BO selaku pelaksana pekerjaan yang beralamat di Kota Jayapura, meminjamkan perusahaannya kepada tersangka S.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi ATK Stagnan, Kejari Sorong Masih Tunggu Hasil Audit BPK

BO tidak pernah ke Kota Sorong sehingga tidak mengenal pihak-pihak yang mengerjakan proyek melainkan hanya komunikasi dengan tersangka S.

Tersangka BO kemudian mensubkotrak seluruh pekerjaan kepada pemborong perorangan saudara AQ yang tidak memiliki perusahaan/badan hukum. 

“Nilainya Rp2,35 miliar dari nominal kontrak yang ditandatangani antara PPK dan pelaksana pekerjaan senilai Rp4.245.175.314,23 dengan jangka waktu pekerjaan 154 hari kalender,” ucap Makrun.

Tersangka S, tambahnya, selaku pihak swasta yang meminjam CV BPP dari tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan, aktif berkomunikasi dengan AQ agar mengalihkan seluruh proyek. 

S juga aktif dalam mengendalikan perusahaan CV BPP dari awal mengikuti tender, memasukkan tagihan pekerjaan dan berkomunikasi dengan tersangka RA selaku PPK sehingga mendapatkan keuntungan dari pekerjaan ini. 

Baca juga: Disdikbud Raja Ampat Gandeng Kejari Sorong Mitigasi Penyalahgunaan Dana BOS

Makrun menyatakan, akibat dari pengalihan seluruh pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume atau mutu pekerjaan yang diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan kegara.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor PE.03.02/SR-253/PW27/5/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp 904.965.368,55,” ucapnya. 

Baca juga: Persiapan Pembangunan Kantor Kejari Raja Ampat, Lintas Instansi Vertikal Audiens dengan Pemkab

Menurut Makrun, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak kejaksaan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sorong.

“Pertimbangan penahanan didasarkan pada alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka dikawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” ucap Makrun. (tribunsorong.com)