Cegah Korupsi
Disdikbud Raja Ampat Gandeng Kejari Sorong Mitigasi Penyalahgunaan Dana BOS
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Raja Ampat menggelar sosialisasi pencegahan tipikor pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Raja Ampat menggelar sosialisasi pencegahan tipikor pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sosialisasi ini melibatkan Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK sederajad se-Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: 7 Kali Raja Ampat Raih Prestasi Terbaik Paritrana Award, Perdana untuk Tingkat Papua Barat Daya 2024
Asisten bidang Ekonomi Pembangunan Setda Raja Ampat Wahab Sangadji resmi buka kegiatan ini, Selasa (16/7/2024).
Wahab Sangadji mengingatkan para kepala sekolah se-Kabupaten Raja Ampat mengelola dana BOS sesuai aturan dan transparan serta akuntabel.
Baca juga: 3 Perkara Kode Etik Pemilu di Raja Ampat Masuk Tahap Sidang di DKPP, Cek Jadwalnya
Dana BOS merupakan batuan langsung dari pemerintah kepada sekolah suapya meningkatkan kualitas Pendidikan makanya hindari penyimpangan.
"Dana BOS jangan dipakai untuk kepentingan pribadi ingat itu," ujar Plt Sekwan Raja Ampat itu.
Kepala Disdikbud Raja Ampat Juariah Saefudin, mengatakan, sosialisasi ini semata-mata mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi di lingkungan sekolah.
"Dinas peduli dengan para Kepala Sekolah maka kami ambil langkah mitigasi penyalahgunaan dana BOS," ucap Juariah Saefudin.
Baca juga: Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Ajak Masyarakat Maknai Keselamatan Berlalu Lintas
Ia berharap sosialisasi ini bisa meningkatkan pemahaman kepala sekolah akan pentingnya pengelolaan dana BOS yang baik dan benar.
Baca juga: Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Raja Ampat Kembalikan Kendaraan Dinas ke Disdikbud
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Wicaksana dan Kasubsi A Intelijen Kejari Sorong Akram Syarif hadir dasn menjadi pemateri sosialisasi tersebut.
“Disdikbud bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sorong memberikan pemahaman kepada kepala sekolah terkait pencegahan korupsi,” pungkas dia. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.