Raymond menyebut, perkara yang berujung ke pengadilan itu berawal dari pinjam meminjam yang terjadi pada 2017.
Kliennya meminjamkan sejumlah uang yang kemudian dikembalikan secara bertahap namun masih ada sisa belum dibayar sampai awal 2023.
Lalu pada 9 Juni 2023 dibuat berita acara yang mana disepakati pengembalian nominal yang disepakati tetapi realisasinya cuma separuhnya dari nilai itu.
“Awal 2024 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong yang kemudian diputus oleh pengadilan. Atas putusan tersebut kami menuntut pengembalian uang itu, kami tidak berpikir soal politis tetapi bagaimana agar hak itu dikembalikan,” ucap Raymond.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN terhadap harta benda milik Bernard Sagrim.
Baca juga: Punya Potensi Konflik saat Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Minta Tambahan Personel
Setidaknya ada sejumlah aset yang nominalnya dinilai cukup besar telah diinventarisir, berupa kendaraan roda dua serta rumah di Aimas dan Maybrat.
Menurut Raymond hasil inventarisir tersebut kemudian diserahkan ke PN guna diproses lebih lanjut.
Baca juga: 480 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pendaftaran Kepala Daerah di Kantor KPU Papua Barat Daya
Pihaknya akan terus mendata aset-aset lainnya apakah masih ada sampai pada nominal utang yang diputus oleh pengadilan.
“Permohanan eksekusi sudah kami ajukan tinggal nanti pengadilan memverifikasi berkas-berkas itu. Untuk selanjutnya kami menunggu informasi dari pengadilan terkait proses eksekusinya,” kata Raymond.
Hingga berita ini ditayangkan, TribunSorong.com masih berusaha mengonfirmasi ke pihak Bernard Sagrim ataupun kuasa hukumnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)