TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Kota Sorong menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sorong dan Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.
Baca juga: KPU Kota Sorong Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Paslon, 4 Pasangan Kandidat Hadir
Penetapan tersebut digelar pada rapat pleno penetapan DPT dalam pemilihan kepala daerah yang dibuka sekira pukul 16.35 WIT hingga pukul 01.07 WIT.
Rapat pleno itu juga dipimpin langsung Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya dan dihadiri seluruh jajaran panitia pemilihan distrik (PPD) serta para lurah.
Baca juga: KPU Kota Sorong Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya menjelaskan, DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil sinkronisasi data dari 41 kelurahan dan 10 distrik di Kota Sorong.
"Setelah dilakukan sinkronisasi munculah total yakni 205.412 pemilih yang tersebar di seluruh Kota Sorong," ujar Balthasar, Sabtu (21/9/2024).
Dari 205.412 DPT itu, sebanyak 106.366 pemilih laki-laki dan 99.046 pemilih perempuan.
Sebelumnya, jumlah total daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Sorong sudah berada pada kisaran 204.779 pemilih.
Baca juga: Nama-nama Balon yang Daftar di KPU Kota Sorong, 3 Politikus Maybrat Lawan 1 Eks Birokrat Moi
Balthasar mengapresiasi setiap LO bakal pasangan calon, Bawaslu hingga PPD bisa ikut tahapan pleno KPU Kota Sorong hingga pada penetapan DPT usai. (tribunsorong.com/safwan ashari)