TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya merespons aksi damai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes) di kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat, Kamis (31/10/2024).
Mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayar padahal sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa mendengarkan orasi dan keluhan-keluhan yang disampaikan perwakilan PPPK.
Setelanjutnya pj sekda menyampaikan penjelasan terkait persoalan keterlambatan pembayaran gaji.
Baca juga: Komnas HAM Pantau Eksodus dan Persiapan Pilkada 2024 di Maybrat, Pj Sekda Terima Catatan dan Masukan
Menurut Ferdinandus Taa, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Maybrat ditetapkan pada November 2023.
Situasi itu membuat alokasi gaji PPPK guru dan kesehatan belum masuk atau terakomodir, sebab SK pengangkatan diterbitkan pada Maret 2024.
"Gaji tersebut kemudian dianggarkan pada Perubahan APBD (P-APBD) 2024," kata Ferdinandus Taa.
Ia pun meminta para PPPK tetap bersabar karena anggaran sudah tersedia dan proses pencairan gaji sedang berjalan serta akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, pj sekda mengatakan, kapasitas fiskal Kabupaten Maybrat termasuk yang terendah di antara kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Diseminasi Audit Kasus Stunting di Maybrat, Pj Sekda Ferdinandus Taa Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Oleh karena itu, setiap pengalokasian anggaran harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi defisit anggaran.
"Sekali lagi saya menekankan agar para PPPK tenaga guru dan kesehatan bersabar, karena hak-hak akan segera dipenuhi," ujar Ferdinandus Taa. (*/tribunsorong.com)