TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menjual barang bukti rampasan negara hasil perkara tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap (inkra).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Sidang Kasus Makar NFRPB Jangan Kabur ke Makassar, Protes Koalisi Masyarakat Papua di Kejari Sorong
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sorong, Imran Misbach, mengatakan kegiatan ini upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara, berasal dari barang bukti perkara.
"Kami melakukan penjualan langsung sesuai ketentuan, hasil penjualan disetor sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke Kas Negara," ucapnya.
Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus NFRPB Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Sidang Digelar di Makassar
Pihaknya menjual 30 item barang rampasan, berbagai merek dan tipe telepon genggam, satu buah koper, dan beberapa unit kendaraan bermotor.
Penawaran harga kompetitif, harga HP berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta per unit.
Baca juga: HMI Tantang Kejari Sorong Usut Proyek Miliaran di 3 Instansi
Kendaraan bermotor dijual Rp10,3 juta.
"Penjualan ini sifatnya transparan dan akuntabel,” katanya.
Masyarakat yang berminat dapat melihat langsung kondisi fisik barang, barang dijual sesuai kondisinya.
Pembelian sesuai prosedur, menunjukkan identitas diri dan mengikuti mekanisme penawaran telah diumumkan sebelumnya.
“Giat ini sarana edukasi publik bahwa barang bukti hasil tindak pidana, dapat dioptimalkan menjadi pemasukan bagi negara setelah putusan inkrah,” jelasnya.
Baca juga: BERIKUT Daftar Nama Paskibraka Kota Sorong 2025, Formasi OAP dan Non-OAP Merata
Imran berharap, penjualan tidak hanya meningkatkan PNBP, tetapi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti di kejaksaan. (tribunsorong.com/angela cindy)