TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Otto Ihalauw mengatakan, tugas BP3OKP bukan hanya melaksanakan pembangunan melalui otonomi khusus (Otsus).
Tugas BP3OKP sesuai PP121 Tahun 2022, yakni menerima aspirasi, menyampaikan, dan mengoordinasikan.
Baca juga: Presiden Jokowi Bangun 3 Pondasi Kuat di Tanah Papua, Anggota BP3OKP: Ubah Paradigma Pembangunan
Selain itu melaksanakan SHEK, yaitu sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otsus di wilayah Papua sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tugas kami adalah bagaimana cara menerima aspirasi itu guna menyinkronisasikan dan mengharmonisasi bersama pemerintah daerah," kata Otto di Kota Sorong, Kamis (7/11/2024).
Bupati Sorong Selatan dua periode tersebut menyebut, perlu adanya evaluasi bagi mereka yang punya aspirasi serta mempelajarinya lebih dalam.
Caranya membangun kekuatan kebersamaan, tidak boleh pecah-pecah antara kelompok satu dengan lainnya.
"Bagi mereka yang punya aspirasi, kami akan menampung dan mengkoordinasikan serta mensinkronisasikan agar harmonis nantinya," ucap Otto.
Baca juga: Begini Arahan Wapres Soal Percepatan Pembangunan dan Otsus Papua, Pj Wali Kota Sorong Hadir
Soal evaluasi, lanjutnya, akan membedah dan mencerna masukan aspirasi serta mendiskusikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota mengenai Kewenangan eksekusi
Koordinasi pada tingkat bawah akan dilanjutkan ke tingkat di atasnya apabila tidak terselesaikan.
"BP3OKP cukup kuat karena dibawah naungan Wakil Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri," kata Otto. (tribunsorong.com/angela cindy)