Pemkab Sorong

Pemkab Sorong Rugikan Negara 60,26 M, Dapat Catatan Tak Wajar dari BPK Papua Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Miris sekali APBD 2023 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menjadi tidak wajar.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.

Baca juga: Umat Muslim di Kabupaten Sorong Diajak Jaga Salat 5 Waktu, Hikmah Jumat 15 November 2024

Pernyataan ini disampaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Komite IV Mamberob Rumakiek usai melakukan pertemuan bersama tim BPK Perwakilan Papua Barat di Kota Sorong, Jumat (15/11/2024).

“Kabupaten Sorong cukup miris, dikarenakan dari tahun-tahun sebelumnya itu hasil pemeriksaan BPK adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun kali ini pemeriksaan BPK di semester 1 tahun 2024 untuk APBD tahun 2023 menjadi tidak wajar, atau turun dua tingkat,” ujarnya kepada TribunSorong.com.

Mamberob Rumakiek bilang, harus adanya perhatian khusus dan catatan penting bagi kepala daerah di Kabupaten Sorong untuk mengembalikan perolehan opini kepada posisi lebih baik.

Dia menekankan, bahwa perolehan opini tidak wajar bagi Kabupaten Sorong perlu ditanggapi dengan serius, lantaran perolehan opini itu cukup fatal. 

Baca juga: 35 Peternak OAP di Kabupaten Sorong Ikut Bimtek Budi Daya Ayam Ras Petelur dan Pedaging

Di mana pada tahun 2023 Kabupaten Sorong telah merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp60,26 miliar. 

“Ini perlu ditangani dengan serius, karena Kabupaten Sorong ini pengecualiannya luar biasa dari wajar tanpa pengecualian langsung tidak wajar, itu berarti cukup fatal,” jelasnya.

Mamberob Rumakiek berharap, dengan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 nanti, Bupati Sorong definitif dapat memperhatikan tata kelola anggaran daerah.

“Kami berharap kepada kepala daerah definitif yang terpilih nanti bisa melaksanakan ini dengan baik, karena catatan-catatan ini semua terjadi pada masa transisi,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)