Pilkada di Papua Barat Daya

Rapat Pleno KPU Kota Sorong Diwarnai Adu Debat, Saksi Paslon 1 Ungkit Dugaan Pelanggaran

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, diwarnai debat antar saksi pasangan nomor urut 1 dan KPU, Kamis (5/12/2024). (tribunsorong.com/safwan)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong diwarnai debat antar saksi pasangan nomor urut 1 dan KPU.

Pantauan TribunSorong.com, perdebatan tersebut terjadi saat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Klawurung membacakan hasil suara pukul 15.00 WIT, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: KPU Kota Sorong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024

Saksi Calon Wali Kota Sorong Nomor Urut 1 Fernando Ginuni mengatakan, berdasarkan prosedur pihaknya berhak meminta KPU agar mengungkap dugaan pelanggaran di hampir seluruh TPS di pemilihan kemarin.

"Kami berdebat karena ada keberatan soal dugaan penggelembungan suara hingga politik uang saat Pilkada 2024," ujar Fernando Ginuni kepada TribunSorong.com.

Menurutnya pria yang akrab disapa Nando itu, setiap dugaan kecurangan harus dibuka ke dalam forum pleno KPU Kota Sorong, sehingga pelanggaran bisa transparan dan tidak muncul masalah baru.

"Kami punya bukti ada dugaan politik uang dan penggelembungan, jangan main-main sebab ini ada implikasi pidana," katanya.

Baca juga: 126 Anggota KPPS Kelurahan Malawei Dilantik, Wajah dan Ujuk Tombak KPU Kota Sorong

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh TPS di Distrik Klawurung harus bisa membuka bukti daftar hadir dan lainnya.

Tak hanya itu, pantauan TribunSorong.com, berdasarkan argumentasi tersebut KPU Kota Sorong menskorsing pleno gegara harus membuka dan mengecek fakta itu. (tribunsorong.com/safwan ashari)