Korupsi Proyek Puskesmas di Raja Ampat

Jaksa Kejari Sorong Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas di Raja Ampat

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Puskesmas Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kamis (12/12/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Puskesmas Kampung Kabare, Distrik Waigeo Utara, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kerugian pembangunan gedung puskesmas dan rumah jabatan tenaga kesehatan tersebut ditaksir Rp2,3 miliar.

"Pekerjaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat senilai Rp13 miliar," ujar Kepala Kejari Sorong Makrun, Kamis (12/12/2024).

Baca juga: KPK Cegah Korupsi di Papua Barat Daya, Libatkan Pemuda dan LSM

Ia menjelaskan, proyek terindikasi kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Papua Barat pada 10 Desember.

Berdasarkan proses penyidikan Kejari Sorong, tiga orang berinsial AA, WS, dan JL ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.

Pertimbangan penahanan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yaitu tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Dugaan Tipikor Proyek Puskesmas Kabare Raja Ampat Naik Penyidikan, Serap Pagu DAK Rp11 Miliar Lebih

Menurut Makrun, AA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinkes Raja Ampat dan WS merupakan Direktur PT ZMP yang mengerjakan proyek.

"AA selaku PPK menunjuk tersangka JL selaku konsultan perencana dan pengawasan," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)