APBD Papua Barat Daya 2025

APBD Induk 2025 Papua Barat Daya Disahkan DPRP, Segini Besar Anggarannya

Penulis: Angela Cindy
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Papua Barat Daya didampingi Pj Sekda Papua Barat Daya foto menunjukan berita acara pengesahan APBD Induk Tahun 2025 di Hotel Aston, Kota Sorong, Jumat (20/12/2024).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2025. 

Baca juga: Diskominfo Perkenalkan Papua Barat Daya Lewat Videotron di Bandara DEO Sorong

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Daya ke-IV Masa Sidang III Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Aston, pada Jumat 20 Desember 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRP sementara, Anneke Lieke Makatuuk yang didampingi oleh Ketua DPRP sementara Henry Andrew George Wairara.

Baca juga: Poin-poin Penting Tanggapan Pj Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRP Papua Barat Daya

Sebelum menetapkan APBD, pimpinan sidang menanyakan persetujuan anggota dewan untuk menyetujui atau menolak. Secara serentak, semua anggota yang hadir menjawab, ‘setuju’.

Rapat ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad bersama para pimpinan perangkat daerah (PD).

APBD Induk Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan DPRP Papua Barat Daya Nomor 52 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Johannes Naa, berikut rincian APBD Induk Tahun 2025:

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Turunkan Angka Stunting di Kampung Yeflio

Pendapatan

Total pendapatan daerah sebesar Rp1.693.424.915.206 dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp179.828.712.361 yang terdiri dari:

  • Pendapatan Pajak Daerah: Rp177.828.712.361
  • Lain-lain PAD yang Sah: Rp2.000.000.000

Transfer Pusat: Rp1.508.019.827.000, terdiri dari:

  • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp83.946.237.000
  • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp613.815.791.000
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp92.920.469.000
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik: Rp9.739.824.000
  • Dana Otonomi Khusus: Rp396.573.842.000
  • Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus: Rp707.597.506.000
    Belanja

Total belanja daerah sebesar Rp1.693.424.915.206, yang terdiri dari:

Baca juga: Polda Papua Barat Daya Terjunkan 500 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru

Belanja Operasi: Rp1.082.029.291.846 dengan rincian:

  • Belanja Pegawai: Rp302.219.388.054
  • Belanja Barang dan Jasa: Rp598.350.710.922,25
  • Belanja Hibah: Rp160.969.192.869,75
  • Belanja Bantuan Sosial: Rp20.490.000.000

Belanja Modal: Rp363.165.949.391, yang terdiri dari:

  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp23.078.735.900
  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Rp57.400.268.272
  • Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi: Rp282.431.866.969
  • Belanja Modal Aset Tetap Lainnya: Rp55.078.250
  • Belanja Modal Aset Lainnya: Rp200.000.000
  • Belanja Tidak Terduga: Rp9.425.670.831

Belanja Transfer: Rp238.804.003.138, yang terdiri dari:

  • Belanja Bagi Hasil: Rp109.319.711.838
  • Belanja Bantuan Keuangan: Rp129.484.291.300

Pembiayaan

Halaman
12