Kompol Farial juga menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelanggaran tambang ilegal dapat mencapai lima tahun penjara.
Baca juga: Dinas Koperasi Papua Barat Daya Gandeng DWP Gelar Pasar Murah, Tersedia 2.000 Paket
Proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berlanjut hingga tahap pengadilan.
Pantauan di lokasi, aksi berjalan damai tanpa gangguan keamanan. Para demonstran membawa spanduk dan poster yang menyerukan pembebasan para tersangka.
Aliansi ini berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat lokal, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga hukum dan ekosistem di wilayah Papua Barat. (tribunsorong.com/ismail saleh)