TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa mengingatkan setiap warga negara sadar membayar pajak serta retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, pada 2025, segala jenis usaha mulai dari kios, warung makan, toko-toko hingga toko bangunan di Maybrat akan diberlakukan wajib pajak dan retribusi secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Baca juga: Mama-mama Papua di Maybrat Ikut Pelatihan Pembuatan Keripik Keladi, Target Buat Brand Sendiri
Hal itu disampaikan Ferdinandus Taa saat membuka forum diskusi terkait sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat di ruang rapat kantor bupati, Kumurkek, Distrik Aifat, Maybrat, Papua Barat Daya, Kamis (16/1/2025).
"Mulai tahun ini Pemkab Maybrat sudah mulai genjot. Untuk itu bapa bapak dan ibu-ibu sekalian supaya wajib bayar pajak dan retribusi," ujarnya.
Pj sekda melanjutkan, pajak bumi dan bangunan saat ini dikelola langsung pemerintah daerah setempat buat menunjang pembangunan.
Kabupaten Maybrat meski masih baru bertumbuh di sektor ekonomi, namun perlahan mulai berdiri berbagai jenis usaha kelas atas seperti penginapan hingga perhotelan yang akan mendatangkan pendapatan daerah.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Maybrat, Pj Sekda Serahkan 4 Kendaraan Operasional
Pada 2024, kata Ferdinandus Taa, Pemkab Maybrat hanya menghasilkan pajak Rp332 juta yang mana jumlah itu paling terendah dari daerah lain di Papua.
"Di seluruh Papua, tertinggi APBD-nya adalah Timika Rp8,5 triliun disusul Bintuni Rp3,7 triliun, dan Kabupaten Sorong Rp1,6 triliun," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)