TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Jadwal sidang untuk panel I hingga III berlangsung pukul 08.00 WIB hingga malam.
Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo merangkap anggota didampingi delapan hakim anggota Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Papua Barat Daya: Pemohon Minta PSU di 553 TPS, KPU Minta Gugatan Ditolak
Dari sekian banyak perkara yang disidangkan, satu di antaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tambrauw 2024.
Perkara teregister di MK Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Adapun pemohon atas nama Saparudin sebagai Pemantau Pemilihan Kabupaten Tambrauw 2024.
Baca juga: DAFTAR Kepala Daerah 2024-2029 Pemenang se-Papua Barat Daya, Pamor Birokrat Kalahkan Politisi
PHPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya bersama delapan perkara lainnya dibacakan dalam bentuk ketetapan.
“Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta rapat keputusan Hakim MK pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata Arief Hidayat saat membacakan hasil ketetapan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Pada awal sebelum sidang dimulai, Suhartoyo menyampaikan, MK tidak akan mengecek lagi kehadiran para pemohon dan termohon serta dari pihak KPU maupun Bawaslu karena sudah ada pengecekan dari petugas sidang dan kepaniteraan.
Menurutnya, dalam pengucapan putusan/ketetapan, majelis hanya akan menyampaikan bagian-bagian pokoknya saja.
“Oleh karena itu, kepada para pihak yang akan mempelajari lebih lanjut, setelah persidangan akan segera mendapatkan salinan selengkapanya yang dikirim MK ke para pihak,” ucap Suhartoyo.
Selain itu, pihak MK juga akan mengunggah ke website paling lambat dua hari setelah keputusan/ketetapan dibacakan.
Suhartoyo juga menegaskan, selama persidangan tidak boleh ada yang mengajukan interupsi. Karena hakikat pengucapan ketetapan dan putusan adalah forum para hakim menyampaikan pendapat-pendapat, sehingga tidak etis jika ada yang menyela.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Sausapor, Pj Bupati Tambrauw: Kami Fokus pada Siswa SD
Selain itu, para pihak yang hadir juga tidak boleh ada yg menggunakan alat komunikasii berkaitan ketertiban forum persidangan.
Sebagai informasi Pilkada Tambrauw 2024 diikuti lima pasangan calon (paslon).
Kontestasi Pilkada Serentak 2024 ini dimenangkan Paslon Nomor Urut 2 Yeskiel Yesnath dan Paulus Ajambuani. (tribunsorong.com/jariyanto)