TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Petronela Kambuaya dan Hermanto.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum (rotukum).
Baca juga: Tim Hukum Septinus Lobat-Anshar Karim Siap Tangkis Gugatan Pilkada Kota Sorong di MK
Dengan demikian, putusan Nomor 264/PHPU.Wako-2025 memastikan kemenangan pasangan nomor urut 2, Septinus Lobat dan Ansar Karim, tetap sah berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sorong.
Dalam gugatannya, paslon Petronela Kambuaya-Hermanto (PAHAM) mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran selama proses pemilihan.
Termasuk perbedaan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, dugaan mobilisasi massa di TPS, serta dugaan politik uang pada 26 November 2024.
Namun, setelah mempertimbangkan keterangan dari KPU Kota Sorong, Bawaslu, serta alat bukti yang diajukan, Hakim Konstitusi Arif Hidayat menegaskan bahwa seluruh permasalahan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Massa Paslon Lobat-Anshar Gelar Aksi, Kawal KPU Kota Sorong Segera Tuntaskan Rekapitulasi Suara
MK juga menekankan bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait mencapai 16,7 persen atau lebih dari 1.843 suara, sehingga tidak memenuhi ambang batas sengketa hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Salah satu dalil utama dalam gugatan pemohon adalah dugaan politik uang yang disebut terjadi sehari sebelum pemungutan suara.
Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada Kota Sorong, Lobat-Ansar Rencana Bangun Mall Pelayanan Publik
Namun, berdasarkan fakta persidangan, MK menilai bahwa pembagian uang kepada pemilih tidak sempat terjadi karena telah dicegah oleh pihak berwenang.
“Mahkamah menilai bahwa oleh karena pembagian uang telah secara nyata dapat dicegah dan tidak terjadi, maka hal tersebut tidak mempengaruhi hasil pemilihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” kata Arif Hidayat saat membacakan putusan MK.
Baca juga: Lobat-Anshar Siapkan Program Tata Ruang Berkelanjutan untuk Atasi Urbanisasi Kota Sorong
Paslon Septinus Lobat-Ansar Karim Resmi Menang
Dengan putusan ini, pasangan Septinus Lobat dan Ansar Karim (Lo’Sari) resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong terpilih untuk periode mendatang.
Baca juga: Strategi Konkret Lobat-Anshar untuk Penanganan Stunting di Kota Sorong Papua Barat Daya
Putusan MK ini sekaligus menutup seluruh tahapan sengketa Pilkada Kota Sorong 2024, memastikan bahwa hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Sorong tetap berlaku. (tribunsorong.com/ismail saleh)