TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sorong Heri Tribowo menjelaskan, inflasi merupakan persentase perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang menjadi satu dari sejumlah indikator penting dalam perumusan kebijakan pemerintah.
"Ketika IHK mengalami perubahan, itulah yang disebut inflasi atau deflasi. Jika inflasi terjadi, artinya harga mengalami kenaikan, sedangkan deflasi berarti harga mengalami penurunan," ujarnya pada High Level Meeting dalam rangka pengendalian inflasi daerah yang digelar Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Sorong di Aimas Aimas Hotel & Convention Center, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kabupaten Sorong Deflasi pada Januari-Februari 2025, Bupati Instruksikan Langkah-langkah Strategis
Ia menambahkan, makin tinggi inflasi, semakin tinggi pula nilai uang dan daya beli masyarakat.
Inflasi ini diukur melalui perubahan IHK yang diperoleh dari Survei Harga Konsumen (SHK) yang dilaksanakan setiap pekan, dua pekan, hingga bulanan guna memantau kondisi harga di lapangan.
Baca juga: Cenderaloka, Platform Digital dari Tribun Network Beri Banyak Kemudahan untuk Perajin dan UMKM Lokal
Menurut Heri, inflasi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu bulanan (perubahan harga dari bulan ke bulan), kalender (inflasi yang dihitung sejak awal tahun hingga bulan berjalan, dan Inflasi tahunan (perbandingan inflasi dalam satu tahun terakhir).
"Penetapan target inflasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2025, 2026, dan 2027," katanya.
Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, pemerintah menetapkan sasaran inflasi untuk periode 2024–2027 sebesar 2,5 persen dengan deviasi antara 1,5 persen hingga 3,5 persen.
"Itu artinya bisa mengendalikan inflasi dan deflasi dalam rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen," kata Heri.
Dampak inflasi
Lebih lanjut Heri mengatakan, stabilitas harga sangat penting karena inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Baca juga: Kios Konservasi Indonesia Lestari Jajakan Aneka Produk UMKM Lokal Papua Barat Daya
Jika inflasi tidak terkendali, dapat berdampak negatif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Misalnya, inflasi yang tidak stabil bisa menyebabkan turunnya pendapatan riil masyarakat, sehingga standar hidup mereka menurun.
Baca juga: KDEKS Papua Barat Daya Siap Dorong Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berkeadilan
Selain itu, ketidakstabilan inflasi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan.
Berdasarkan data terbaru, potret inflasi di Kabupaten Sorong pada Februari 2025 mengalami deflasi.
"Deflasi bulanan -1,08 persen, deflasi tahunan -1,61 persen, dan deflasi kalender sebesar -2,71 persen. Kami masih terus memantau harga selama Maret, dan hasil perubahan harga akan dirilis pada awal April 2025," beber Heri. (tribunsorong.com/aldy tamnge)