IPPM NTT Kota Sorong

Guru Asal NTT Tewas Diserang KKB di Yahukimo, IPPM Kota Sorong Desak Prabowo Bertindak

Penulis: Angela Cindy
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNYATAAN SIKAP - Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (IPPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Sorong menyampaikan pernyataan sikap terkait serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Rabu (26/3/2025).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (IPPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Sorong menyampaikan pernyataan sikap terkait serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. 

Serangan ini mengakibatkan korban luka-luka dan menewaskan seorang guru asal NTT, Rosalia Rerek Sogen, dari Flores Timur.

Baca juga: Buron 8 Bulan, Pimpinan KKB Aska Mabel Ditangkap dan Dibawa ke Mako Brimob Papua

Ketua Umum IPPM NTT Kota Sorong Yohanes Tuan Boy Notan menegaskan, bahwa pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI, dan Kapolri, harus bertanggung jawab dan memastikan perlindungan bagi warga negara, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik.

“Para tenaga pendidik dan kesehatan ini bagian dari keluarga yang datang untuk mengabdi dan mencari nafkah dengan cara yang halal. Oleh karena itu, mereka harus dilindungi, bukan menjadi sasaran kekerasan,” ungkap pria yang akrab disapa Boy itu, Rabu (26/3/2025).

Ia bilang, negara harus hadir dan memberikan perlindungan nyata bagi mereka yang bertugas di daerah berisiko tinggi. 

Kejadian di Yahukimo harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna mencegah peristiwa serupa di masa depan.

“Kami harap pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat bekerja sama menjaga keselamatan para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang berkontribusi bagi kemajuan generasi Papua,” katanya.

Baca juga: Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Pimpinan Aske Mabel

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Ferdinan Ama Teron mengingatkan, bahwa keberadaan tenaga guru dan kesehatan asal NTT di Papua bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

“Sesuai UUD 1945 Pasal 28G ayat (2), setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman,” ucap Ferdinan. (tribunsorong.com/angela cindy)