TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Jajaran Satnarkoba Polres Sorong mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari hingga April 2025.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 14 tersangka, terdiri dari 4 kasus ganja dan selebihnya sabu-sabu.
Baca juga: Pemuda Pengedar Ganja di Kota Sorong Dijemput Polisi di Depan Sang Ibu, Barang Bukti 716 Gram
Kasatnarkoba Polres Sorong Iptu Andi Indrajaya mengatakan, kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Penindakan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami akan terus bergerak untuk menekan peredaran narkotika yang sudah mulai menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa," ujarnya dalam rilis sejumlah kasus di kantor polres, Aimas, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Gagal Terbang, 10 Paket Ganja Kering Disita di Bandara Sentani
Andi menjelaskan, dari 11 kasus yang terungkap, tiga di antaranya merupakan kasus baru dengan tiga tersangka berbeda.
Adapun modus operandi hampir serupa, yakni mengedarkan narkotika demi keuntungan ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial.
Tersangka pertama masih berstatus mahasiswa berinisial JL (20) asal Ambon yang ditangkap pada Jumat, 11 April 2025 di Perumnas Km 11, Kelurahan Klawuyuk, Sorong Utara.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti (BB) berupa satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,8061 gram, satu unit ponsel, bekas bungkus minuman kemasan (sachet)), dan satu unit motor," kata Andi.
Kasus berikutnya, lanjut Andi, tersangka SA (31) asal Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap di Jalan A.M. Sangaji, Sorong Timur, Kota Sorong dengan barang bukti berupa satu plastik sedang berisi sabu-sabu 0,742 gram.
Selanjutnya pada 22 April 22, polisi menangkap FP (40) asal Ambon di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong berikut barang bukti sabu-sabu 9,381 gram.
"Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112. Ancaman pidananya dilihat dari jumlah barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran," beber Andi.
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Narkoba di MPO PAM GKI Sion Kambufatem
Sementara itu, Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran menegaskan, pihaknya akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda agar menjauhi narkoba serta tidak terjerumus dalam pergaulan yang mengarah pada tindak pidana
"Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," kata AKBP Edwin. (tribunsorong.com/aldy tamnge)