TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan galian C di Kota Sorong yang menunggak pembayaran pajak.
Baca juga: Seluruh Papua Barat Daya Diguyur Hujan Ringan Jumat 15 Agustus 2025, BMKG Imbau Waspada Jalan Licin
Anggota DPRP Papua Barat Daya, Muhamad Hanafi Muslim Simurut, menyampaikan bahwa desakan ini muncul karena pihaknya menerima laporan bahwa empat perusahaan galian C belum melunasi kewajiban pajak mereka.
"Pemerintah daerah harus segera menertibkan seluruh wajib pajak yang belum melunasi utang mereka agar daerah tidak mengalami kerugian," ujar Hanafi kepada TribunSorong.com.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terkait pajak galian C dan harus memberikan sanksi tegas.
Ada perusahaan yang menunggak pajak hingga Rp365 juta, bahkan ada yang mencapai Rp4,8 miliar.
“Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya harus memulai fondasi yang baik agar tidak ada kesalahan di masa depan,” katanya.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Papua Barat Daya, Bulog Sorong Targetkan Penyaluran 7.000 Ton Beras SPH
Ia bilang, jika peringatan dari DPRP tidak direspons, pihaknya akan menggunakan cara legislatif memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)