Mendes dan Wamendes ke Sorong

Pemkab Maybrat Tuntas Bentuk Koperasi Merah Putih di 259 Kampung dan 1 Kelurahan

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTAS BENTUK KOPERASI - Bupati Maybrat Karel Murafer bersama Wakil Ferdinando Solossa menyampaikan keterangan pers usai menghadiri Peluncuran dan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aimas, Kabupaten Sorong yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia (PDTT) dan Wamen Ahmad Riza Patria, Senin (2/6/2025). Ia menyebut, pemkab telah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kampung dan kelurahan.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 259 kampung dan satu kelurahan se-Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya hingga awal Juni 2025.

Bupati Maybrat Karel Murafer mengatakan, tahapan sosialisasi dan musyawarah desa (musdes) telah dilaksanakan secara berjenjang dari 24 distrik hingga ke tingkat kampung dan kelurahan.

“Kami sudah bentuk semua koperasi. Sekarang tinggal percepatan penerbitan akta notaris, itu sedang kami kolaborasikan dengan satgas provinsi serta kementerian terkait,” ujarnya kepada awak media saat menghadiri Peluncuran dan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aimas, Kabupaten Sorong yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia (PDTT) dan Wamen Ahmad Riza Patria, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Koperasi Merah Putih Beri Banyak Peluang, Pendampingan hingga Pelibatan Notaris se-Papua Barat Daya

Setelah itu, lanjut Karek Murafer, koperasi wajib menyusun proposal berbasis potensi ekonomi di kampung masing-masing sebagai dasar pengajuan dana.

Menurutnya, tantangan ke depan adalah percepatan legalitas koperasi melalui akta notaris yang diakui secara resmi.

"Legalitas ini bertujuan agar koperasi dapat menyusun program berbasis potensi lokal dan mengakses pendanaan dari pemerintah pusat," kata Karel Murafer.

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Siap Bentuk Koperasi Merah Putih, Pertimbangan Penggabungan Kampung Berdekatan

Wakil Bupati Ferdinando Solossa menambahkan, Pemkab Maybrat menangkap peluang Koperasi Merah Putih ini sebagai instrumen strategis buat menggerakkan ekonomi kerakyatan secara langsung dari akar rumput.

Setelah akta notaris diterbitkan, setiap koperasi wajib segera menyusun program kerja dalam bentuk proposal yang mencerminkan potensi unggulan masing-masing kampung.

Baca juga: Komitmen Kepala Daerah di Tanah Papua Realisasikan Target Pembentukan Koperasi Merah Putih

Setelah akta terbit, bukan berarti dana langsung cair, namun ada tahapan yang harus dijalani, termasuk verifikasi potensi oleh tim pusat.

"Proposal harus disusun serius, sesuai kondisi riil di kampung,” ujar Ferdinando.

Baca juga: Peluncuran Koperasi Merah Putih, Mendes dan PDTT Yandri Susanto Jabarkan Tujuan dan Fungsi Program

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana koperasi harus transparan dan akuntabel karena terdapat mekanisme pengawasan serta sanksi tegas dari pemerintah pusat jika dana tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana koperasi bukan sekadar bantuan, tapi tanggung jawab besar, sehingga Kalau disalahgunakan pasti ada konsekuensi hukum.

"Oleh karena itu, pemkab akan terus mendampingi pengurus koperasi agar berjalan sesuai aturan,” ucap Ferdinando. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)