“Jika aset itu masih tercatat sebagai milik pemerintah, maka harus dikembalikan. Hanya aset yang sudah didum sesuai prosedur yang tidak lagi tercatat,” tegasnya.
Baca juga: Kelurahan Malawei Kota Sorong Gelar Sosialisasi Sekolah Kedinasan dan Beasiswa Nasional
Septinus juga mencontohkan dirinya yang pernah mengembalikan mobil jabatan dan rumah dinas saat berpindah dari Kabupaten Sorong.
“Itu adalah kewajiban, karena semua fasilitas tersebut adalah milik negara,” ujarnya.
Baca juga: 5 Bulan Latihan, Kafilah Kota Sorong Siap Berlaga di STQH Papua Barat Daya
Ia menambahkan bahwa mobil yang dikembalikan oleh Lamberthus Jitmau akan dirawat dengan baik sebagai bagian dari aset pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Jabatan bukan untuk seumur hidup. Ketika masa tugas kami berakhir, semua aset yang digunakan juga akan kami serahkan kembali,” tandasnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)