DPR Kota Sorong
Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara DPR Kota Sorong Disahkan, Pedoman Moral dan Etika
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menetapkan Peraturan DPRK tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menetapkan Peraturan DPRK tentang Kode Etik dan Tata Beracara.
Aturan disahkan dalam Rapat Paripurna XVII Masa Sidang 2025 di gedung DPR Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Syahrir Nurdin didampingi Wakil Ketua II Michael Ricky Taneri serta dihadiri 27 anggota dewan.
Baca juga: DPR Kota Sorong Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Ini Jawaban atas Kebutuhan Masyarakat
Ketua Badan Kehormatan DPRK Kota Sorong Sungep mengatakann, tahapan diawali pembahasan internal pada 5 Juli 2025.
Selanjutnya fasilitasi oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada 9-13 Juli 2025.
"Tahapan berikutnya 25-26 Juli 2025 adalah pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di Manokwari, Papua Barat," kata Sungep.
Baca juga: PT Tirta Remu Sembunyi dari DPR Kota Sorong, Pansus Jadi Senjata untuk Bongkar Kebobrokan
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merinci sejumlah perubahan dalam rancangan peraturan.
Di antaranya penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, penghapusan pasal yang tidak relevan, penambahan pasal, asas, serta tujuan.
"Selain itu ada tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah, hingga pengaturan sanksi lebih rinci," kata Sungep.
Wakil Ketua I Syahrir Nurdin mengatakan, Kode Etik DPRK merupakan pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi setiap anggota dewan atau legislator dalam bersikap, bertutur kata, serta menjalankan tugas dan fungsi.
“Kode etik bertujuan menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRK sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat,” ujarnya.
Tata Beracara DPRK menjadi aturan yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran etika, mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota DPRK yang melanggar.
Baca juga: DPR Kota Sorong Garap Ranperda Perlindungan ODGJ, Desak Pemkot Bangun Rumah Singgah
Aturan ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan internal yang menjaga integritas lembaga di mata publik.
Syahrir menambahkan, penyusunan peraturan ini telah melalui proses panjang, mulai dari kajian regulasi sesuai peraturan perundang-undangan, konsultasi publik, pembahasan antarfraksi, hingga pelibatan para ahli untuk memastikan substansi aturan tepat dan relevan. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Wakil Wali Kota Sorong: Gedung PLHUT Siap Layani Administrasi Hingga Edukasi Jemaah |
![]() |
---|
TP PKK Kota Sorong Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Malamso |
![]() |
---|
Tinjau 2 Lokasi Longsor, Wali Kota Sorong Beri Instruksi ke Dinas Teknis dan Bantuan untuk Korban |
![]() |
---|
Permukiman Warga Jalan Nuri Dalam Kota Sorong Terendam Banjir, Ratusan KK Terdampak |
![]() |
---|
Aksi Polisi di Kota Sorong, Tak Gengsi Dorong Motor Warga yang Mogok Saat Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.