TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Mamberob Rumakiek bersama mitra Komite IV melakukan kunjungan kerja dalam rangka masa reses dan pengawasan pelaksanaan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Baca juga: Raker Kepala Daerah se-Papua Barat Daya, Anggota DPD RI: Langkah Strategis Penyelarasan Program
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Kota Sorong, Selasa (17/6/2025), dan melibatkan KPP Pratama Sorong, KPPN Sorong, serta DJBC Khusus Papua.
Mewakili Gubernur Elisa Kambu, kegiatan dibuka oleh Asisten III Setda Papua Barat Daya Atika Rafika.
Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel Raja Ampat, Anggota DPD RI Dorong Reformasi Pariwisata
Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek menyampaikan, kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan APBN dan mengidentifikasi kendala di lapangan.
“Harga satuan dalam e-katalog nasional belum mempertimbangkan disparitas wilayah timur, seperti Papua Barat Daya, di mana distribusi barang lebih mahal,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja unit Kementerian Keuangan yang dinilai optimal.
Semua kabupaten/kota di Papua Barat Daya telah mengajukan dana desa sebelum batas waktu 16 Juni 2025.
“Proses transfer dana desa akan dilakukan dalam dua hari ke depan dan diharapkan tanpa kendala,” tambahnya.
Baca juga: Komite II DPD RI Dorong Identitas Resmi dan Insentif untuk Penjaga Hutan di Papua Barat Daya
Lanjut dia, DPD RI juga menghimpun masukan dari mitra kerja untuk dibawa ke rapat kerja pusat.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Bea Cukai Papua Juan Herbert Girsang menyambut baik kunjungan tersebut.
“Kami senang dapat menyampaikan capaian dan kendala kami secara langsung. Sinergi pusat dan daerah penting untuk pembangunan Papua Barat Daya,” katanya.
Baca juga: Komeng dan DPD RI Kunker ke Papua Barat Daya, Selamatkan Hutan dari Gempuran Sawit & Tambang
Ia berharap masukan dari daerah dapat diteruskan ke pusat agar pelaksanaan tugas semakin optimal. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)