Sampah di Kota Sorong

Kota Sorong Terancam Sanksi KLHK, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Optimal

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELLY KAMBU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu saat memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan lingkungan di Aimas, Senin (16/6/2025).

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran Gubernur terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

“Kami akan keluarkan edaran tentang pembatasan kantong plastik sekali pakai. Kami harap bupati dan wali kota serius menangani dan mengurangi sampah,” ujarnya di Aimas, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Misi Besar Marhaban Istiqama Ode, Nakhoda Baru PW IPPNU Papua Barat Daya

Kelly Kambu juga mengungkapkan, Kota Sorong disebut-sebut masuk daftar daerah yang terancam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena pengelolaan sampah yang belum optimal.

“Belum bisa kami pastikan, karena itu kewenangan KLHK. Tapi informasi itu sudah menjadi perhatian serius,” katanya.

Ia menyoroti minimnya anggaran lingkungan di kabupaten/kota yang menyebabkan banyak dinas lingkungan bersikap pasif.

“Bukan karena tidak mampu, tapi tidak didukung anggaran. Mereka butuh dana untuk sosialisasi, edukasi, dan program lingkungan lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Mikroplastik Mengancam, DLHKP dan IPPNU Papua Barat Daya Gelar Talk Show Lingkungan

Kelly Kambu menekankan pentingnya peran legislatif dan kepala daerah dalam menjadikan dinas lingkungan hidup sebagai sektor utama dalam pembangunan berkelanjutan.

“Setiap kebijakan harus berbasis lingkungan, menjaga keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan sosial,” tutupnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)