Setelah melancarkan aksinya, tersangka membersihkan parang kemudian pergi ke hutan Kampung Wernas hingga ke Kampung Kaliat.
Tersangka akhirnya ditangkap aparat Polres Sorong Selatan pada Senin (16/6/2025) Siang di kebun belakang kantor Dinas Ketahanan Pangan Sorong Selatan.
Baca juga: Polisi Kerja Bakti Bantu Cor Tiang Gereja, Kapolres Sorong Selatan: Pupuk Semangat Gotong Royong
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, parang sabel, serta satu unit handphone.
"Tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujar Kasatreskrim Ipda Calvin.
“Proses masih berjalan di penyidikan, kami masih periksa beberapa saksi. Kami sudah kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sorong," ucapnya. (tribunsorong.com/astri)