TRIBUNSORONG.COM, SORONGĀ - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya ditangkap aparat Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Sabtu (21/6/2025).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kedua tersangka bernama Jitro (27) dan remaja bawah umur berinisial RI (15).
"Mereka beraksi di sejumlah tempat, namun ada yang sempat terekam kamera CCTV (closed circuit television)," ujarnya kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Kota Sorong Takluk Dikejar Polisi, Incar Kendaraan Parkir dalam Rumah
Happy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Jitro berperan merusak paksa kunci setang sepeda motor yang jadi target.
Selanjutnya tersangka RI bertugas menyambung kabel kontak agar bisa dinyalakan lagi.
"RI ikut mencuri sejak masih berusia 13 tahun, sehingga tiap aksinya di lapangan tampak lincah," kata Happy.
"Hasil curian keduanya dijual ke Maybrat seharga Rp1 juta per unit."
Dari penangkapan ini, lanjut Happy, Tim Resmob juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga barang curian.
Tersangka selanjutnya dijebloskan ke Ruang Tahanan Polresta Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini termasuk mencari pihak yang diduga sebagai penadah. (tribunsorong.com/safwan ashari)