Menurut Happy, praktik terlarang itu sudah dijalankan oleh keduanya sejak tahun 2020 dan baru berhasil dibongkar beberapa hari sebelum penggerebekan dilakukan.
“Dari pengakuan tersangka, jumlah pasien yang telah menjalani aborsi di tempat mereka mencapai kurang lebih 120 orang,” ujar Happy.
Ia menjelaskan, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka Pembegal Ojol di Dekat SMPN 6 Kota Sorong Masih Remaja, Polisi Buru 1 Pelaku
Dalam praktiknya, tarif yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi bervariasi tergantung pada usia kandungan, yakni berkisar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
“Para pasien yang datang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri,” ungkap Happy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk alat medis, obat-obatan, serta beberapa janin hasil aborsi. (tribunsorong.com/safwan ashari)