Pajak Daerah

Perusahaan Galian C di Kota Sorong Menunggak Pajak Rp4,8 Miliar, KPK Pasang Plang

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUNGGAK PAJAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang pemberitahuan bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” di perusahaan galian C, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (29/7/2025). Perusahaan tercatat menunggak pajak Rp4,8 miliar.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang pemberitahuan bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (29/7/2025).

Spanduk dipasang di sejumlah lokasi, mulai usaha perhotelan serra perusahaan lainnya.

Kegiatan dikomandoi Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

Baca juga: KPK Mediasi Sengketa Aset: Pelabuhan Kladewak Sorong Kini Milik Pemprov Papua Barat Daya

Turut serta bersama rombongan, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim, Penjabat (Pj) Sekda Rudi Laku, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Dian mengatakan, terdapat 19 wajib pajak berupa korporasi maupun usaha lainnya yang belum menuntaskan tanggung jawab.

Baca juga: Hotel-hotel di Kota Sorong Menunggak Pajak Setengah Miliar, KPK Beri Peringatan Keras

Perusahan galian C berlokasi di Kelurahan Maladum Mes, Kota Sorong diketahui menunggak pajak senilai Rp4,8 miliar.

"PT. Pro Intertech Indonesia menunggak terbanyak. Kami beri waktu tiga hari melunasi, kalau tidak dibayar pemerintah ambil langkah tegas," ujar Dian kepada TribunSorong.com.

Pemerintah daerah, lanjutnya, beberapa kali menegur, namun belum dihiraukan.

Tidak hanya masalah pajak, tetapi mengenai lingkungan, hutan serta banjir.

Dian menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup guna memastikan dokumen miik perusahaan.

Baca juga: KUA-PPAS Disetujui DPR, Pedoman Susun APBD Kota Sorong 2026

Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim menyatakan, pemkot akan bertindak jika tidak ada tindak lanjut dari penunggak pajak.

"Tiga hari ke depan jika tak dilunasi pajaknya, otomatis kami ambil langkah," katanya.

Perwakilan perusahaan di hadapan rombongan KPK dan Pemkot Sorong menyatakan akan melaporkan ke manajemen perihal pemberitahuan tersebut. (tribunsorong.com/safwan ashari)