Aset Papua Barat Daya
KPK Mediasi Sengketa Aset: Pelabuhan Klademak Sorong Kini Milik Pemprov Papua Barat Daya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan asset Pemprov Papua Barat Daya.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan asset Pemprov Papua Barat Daya.
Aset berupa Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Klademak, Kota Sorong.
Baca juga: Dana Otsus Papua Barat Daya Disorot KPK: Transparansi Nol, Rawan Korupsi
Pelabuhan ini masih dikuasai Pemkot Sorong.
Pj Sekda Papua Barat Daya, Yakob Karet, mengatakan KPK sudah fasilitasi rapat antara pemkot dan pemprov.
Baca juga: Daftar Lengkap 9 Anggota DPRP Papua Barat Daya Jalur Otsus, Representasi Adat Berbagai Wilayah
Rapat ini memastikan kewenangan dan kepemilikan sejumlah aset pasca pemekaran wilayah.
“Kami sudah rapat dipimpin KPK. Wali Kota Sorong dan pihak provinsi hadir,” kata dia, Selasa (29/7/2025).
Kesimpulannya, kata dia, kewenangan pemungutan retribusi milik provinsi.
Kantor PPI masih digunakan Pemkot Sorong sambil menunggu rampungnya pembangunan kantor provinsi di Kilometer 16.
“Ini sudah kesepakatan bersama. Kota bisa pakai dulu,” kata Yakob.
Baca juga: Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat Daya Dimulai: Fokus Bentuk Karakter dan Nasionalisme
Pria asal Maybrat itu bilang, pemprov akan sosialisasi Perda Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2025, dasar hukum penertiban aset dan retribusi.
PPI Kladewak dan aset dikembalikan sesuai kewenangannya, proses penyesuaian pasca terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami paham ini masa transisi. Tapi ke depan, semua harus tertib. Aset yang memang milik provinsi harus diserahkan. Yang dipinjamkan, nanti akan dikembalikan,” katanya. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.