TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa Hukum VEGA PRIME Hotel & Convention Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya Jefri Lambiombir merespons soal tunggakan pajak kliennya.
Ia mengamini nominal menunggak Rp1,9 miliar sebagaimana catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Perusahaan Galian C di Kota Sorong Menunggak Pajak Rp4,8 Miliar, KPK Pasang Plang
Hal itu bukan lantaran tidak membayar, tetapi akibat imbas efisiensi anggaran, sejumlah tamu instansi belum membayar piutang.
“Ada beban piutang, bahkan ada yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar belum dibayarkan. Nilai itu bisa menutupi seluruh tunggakan pajak kami,” kata kepada awak media, Selasa (29/7/2025).
Jefri menambahkan, sejak Januari hingga Juli 2025, aktivitas perhotelan menurun drastis akibat minimnya agenda instansi pemerintah maupun swasta.
Kegiatan seperti pelatihan, rapat, dan acara pemerintahan lainnya menjadi pemasukan utama hotel.
“Bukan hanya kami saja yang terdampak, tapi hampir semua hotel. Kami tetap berupaya membayar. Terakhir kami sudah mencicil pada 25 Juli 2025,” ujarnya.
Baca juga: Hotel-hotel di Kota Sorong Menunggak Pajak Setengah Miliar, KPK Beri Peringatan Keras
Jefri berharap ada kebijakan yang bisa mempercepat pelunasan piutang oleh tamu instansi .
Mengenai estimasi pembayaran yang diberi waktu 3x24 jam, ia menyatakan, pihak hotel sedang berkoordinasi dengan manajemen guna menyelesaikan pembayaran.
Baca juga: Dana Otsus Papua Barat Daya Disorot KPK: Transparansi Nol, Rawan Korupsi
Tim Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK bersama Pemerintah Kota Sorong juga memasang plang pemberitahuan di depan hotel.
"Kami kooperatif dan tidak menutup komunikasi dengan pihak KPK maupun Pemkot. Harapannya, persoalan ini bisa selesai,” ucap Jefri. (tribunsorong.com/angela cindy)