Dana Otsus
Dana Otsus Papua Barat Daya Disorot KPK: Transparansi Nol, Rawan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Barat Daya.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Barat Daya.
Pengelolaan dana dinilai belum transparan dan rawan disalahgunakan.
Baca juga: Daftar Lengkap 9 Anggota DPRP Papua Barat Daya Jalur Otsus, Representasi Adat Berbagai Wilayah
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pencegahan dan penindakan tegas pengelolaan keuangan daerah.
“Upaya pencegahan kami maksimalkan. Tapi kalau tidak selesai juga, ya harus ditindak. Sanksinya jelas,” kata Dian, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat Daya Dimulai: Fokus Bentuk Karakter dan Nasionalisme
Menurutnya, kebijakan desentralisasi asimetris Papua justru kembali ke pola generik saat diterapkan di daerah, sehingga membuat masyarakat bingung.
“Dana Otsus itu khusus, tapi ketika masuk APBD justru bercampur. Masyarakat pun tidak tahu mana Otsus, digunakan untuk apa. Tidak ada yang bisa menjelaskan,” katanya.
KPK menyoroti pendataan Orang Asli Papua (OAP) belum valid.
Disebutkan OAP ada 4,2 juta dari 5,7 juta penduduk Papua.
“Tapi apakah itu sudah diverifikasi? Kami belum yakin,” ujarnya.
Baca juga: Ortis Sagrim Sah Pimpin DPRP Papua Barat Daya: Panggilan Pengabdian
Dian bilang kerugian negara belum dipulihkan dari dana tahun anggaran 2023, terutama anggaran perjalanan dinas.
“Kalau dalam 60 hari tidak dikembalikan, akan kami teruskan ke APH,” ujarnya.
Baca juga: Marak Peredaran Beras Oplosan, Ini Hasil Pengawasan di Papua Barat Daya
Dian mengingatkan pentingnya kolaborasi antarlembaga
“Jangan sampai Kota Sorong seperti Maluku Utara. Kalau tidak bisa dicegah, urusannya bisa masuk kamar sebelah,” ujarnya.
Dian menyinggung maraknya illegal logging.
Menurutnya, modus pelaku beragam, mulai dari dokumen palsu hingga adanya oknum terlibat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.