TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tanjakan Signal, Jalan Sorong-Teminabuan, antara Kampung Maklit dan Kampung Sodrofoyo, Distrik Sawiat, Sorong Selatan, Papua Barat Daya merenggut korban jiwa.
Kasatlantas Polres Sorong Selatan AKP Lambok Simanjuntak menjelaskan, peristiwa terjadi Selasa (29/7/2025), sekitar pukul 09.20 WIT.
Baca juga: Laka Maut Dump Truck vs Motor di Tanjakan Signal Jalan Sorong-Teminabuan, Pengendara Matik Tewas
Kejadian melibatkan truk merah nomor polisi PB 9627 T yang dikemudian Safitra (37), warga Hasik Jaya, Distrik Moswaren, dengan sepeda motor matik hitam strip merah.
Motor dikendarai Elvire Josua Kaimong (15), warga Kompleks Satin, Distrik Teminabuan berboncengan dengan temannya, Aldo Lekatompessy (14), warga Sayolo III, Distrik Teminabuan.
"Kendaraan sama-sama melaju ke arah Sorong. Saat di TKP, pengendara motor diduga kehilangan kendali sehingga menabrak belakang truk," ujar Lambok kepada TribunSorong.com.
Berdasarkan infomasi dari Aldo, lanjutnya, sepeda motor mengalami masalah pada rem depan.
Benturan keras mengakibatkan pengemudi motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan Aldo menderita patah kaki dan luka-luka di lutut.
“Anggota kami segera ke lokasi guna mengamankan TKP dan mengevakuasi para korban. Pengemudi motor dilarikan ke RSUD Schoolo Keyen, sedangkan sopir truk dan kendaraannya diamankan di kantor polres,” ucap Lambok.
Ia menambahkan, jenazah Elvire selanjutnya dibawa pihak keluarga buat dimakaman.
Sembilan kali peristiwa
Lambok menyebut, laka lantas terbaru di Jalan Sorong-Teminabuan merupakan peristiwa ke sembilan sepanjang 2025 inii.
Kondisi jalan relatif mulus menyebabkan banyak pengendara memacu kendaraan kecepatan tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita Sabu-sabu dan 3,3 Kg Ganja
Lambok mengingatkan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Kendaraan pun harus lengkap surat-suratnya, serta wajib menggunakan helm saat berkendara sebagai pelindung keselamatan.
Para orang tua diimbau tidak memberikan izin berkendara kepada anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terlebih lagi perjalanan jauh.
“Anak-anak di bawah umur 17 tahun jangan bawa motor," ucap Lambok. (tribunsorong.com/astri)