Kasus Narkoba

Polres Sorong Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita Sabu-sabu dan 3,3 Kg Ganja

Kapolres Sorong Selatan AKBP Rooi Gleen Molle mengatakan, ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

Penulis: Astri | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ASTRI
KASUS NARKOTIKA - Polres Sorong Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika periode April-Juli 2025, Selasa (22/7/2025). Kegiatan dirangkai pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong Selatan mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika periode April-Juli 2025. 

Kapolres Sorong Selatan AKBP Rooi Gleen Molle mengatakan, ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.

Baca juga: Tim Sat Narkoba Ringkus Oknum Anggota Polisi Kehutanan di Sorong Gegara Jual Sabu

Pertama, tersangka IS berikut barang bukti 17,81 gram sabu-sabu dikemas dalam bekas bungkusan makanan ringan (snack).

"Paket dikirim kepada pembeli di lokasi yang disepakati sebelumnya," kata Gleen dalam konferensi pers di kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (22/7/2025).

Tersangka kedua, lanjutnya, berinsial KA berikut barang bukti sabu-sabu seberat 5,8 gram.

Baca juga: 11 Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Aparat Polres Sorong, Sabu-sabu Mendominasi

KA memesan barang terlarang itu lewat jasa ekspedisi di Kota Sorong selanjutnya dikonsumsi sendiri. 

Kasus ketiga merupakan tersangka pengedar ganja berinisial HK.

"Tersangka membawa ganja seberat 3.318 gram atau 3,3 kilogram, naik kapal  dari Jayapura ke Sorong," ujar Kapolres Gleen.

Kasatresnarkoba Ipda Amru Al Jihad menambahkan, tersangka IS dan HK bertolak dari Jayapura naik kapal tujuan akhir Sorong.

Keduanya ditangkap di Pelabuhan Sorong, sedangkan tersangka KA ditangkap di wilayah Malanu, Kota Sorong.

"Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda," ucap Amru.

Baca juga: Ganja Bernilai Ratusan Juta dari 4 Tersangka Gagal Beredar di Sorong, Barang Dipasok dari Jayapura

Barang bukti sabu-sabu 17,81 gram dan 3,3 kg ganja selanjutnya dimusnahkan usai konferensi pers.

Sisa 5.8 gram sabu-sabu dijadikan barang bukti dalam persidangan di pengadilan. (tribunsorong.com/astri)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved