Kasus Narkoba
Polres Sorong Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita Sabu-sabu dan 3,3 Kg Ganja
Kapolres Sorong Selatan AKBP Rooi Gleen Molle mengatakan, ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong Selatan mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika periode April-Juli 2025.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Rooi Gleen Molle mengatakan, ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
Baca juga: Tim Sat Narkoba Ringkus Oknum Anggota Polisi Kehutanan di Sorong Gegara Jual Sabu
Pertama, tersangka IS berikut barang bukti 17,81 gram sabu-sabu dikemas dalam bekas bungkusan makanan ringan (snack).
"Paket dikirim kepada pembeli di lokasi yang disepakati sebelumnya," kata Gleen dalam konferensi pers di kantor polres, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Selasa (22/7/2025).
Tersangka kedua, lanjutnya, berinsial KA berikut barang bukti sabu-sabu seberat 5,8 gram.
Baca juga: 11 Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Aparat Polres Sorong, Sabu-sabu Mendominasi
KA memesan barang terlarang itu lewat jasa ekspedisi di Kota Sorong selanjutnya dikonsumsi sendiri.
Kasus ketiga merupakan tersangka pengedar ganja berinisial HK.
"Tersangka membawa ganja seberat 3.318 gram atau 3,3 kilogram, naik kapal dari Jayapura ke Sorong," ujar Kapolres Gleen.
Kasatresnarkoba Ipda Amru Al Jihad menambahkan, tersangka IS dan HK bertolak dari Jayapura naik kapal tujuan akhir Sorong.
Keduanya ditangkap di Pelabuhan Sorong, sedangkan tersangka KA ditangkap di wilayah Malanu, Kota Sorong.
"Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda," ucap Amru.
Baca juga: Ganja Bernilai Ratusan Juta dari 4 Tersangka Gagal Beredar di Sorong, Barang Dipasok dari Jayapura
Barang bukti sabu-sabu 17,81 gram dan 3,3 kg ganja selanjutnya dimusnahkan usai konferensi pers.
Sisa 5.8 gram sabu-sabu dijadikan barang bukti dalam persidangan di pengadilan. (tribunsorong.com/astri)
Narkoba
Polres Sorong Selatan
Teminabuan
Papua Barat Daya
Kapolres Sorong Selatan
AKBP Gleen Rooi Molle
sabu-sabu
ganja
3,4 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolresta Sorong Kota: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku |
![]() |
---|
Tim Sat Narkoba Ringkus Oknum Anggota Polisi Kehutanan di Sorong Gegara Jual Sabu |
![]() |
---|
Penumpang Rute Timika-Sorong Tertangkap Bawa Ganja, Modus Simpan di Saku dan Koper |
![]() |
---|
Polisi Sergap Pemuda Diduga Kurir Ganja di Pelabuhan Sorong, Barang Dibawa dari Jayapura |
![]() |
---|
Respons Ketua KPU Papua Barat Daya Soal Oknum Pegawai KPU Sorsel Terjerat Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.