TRIBUNSORONG.COM - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025, Bupati Biak Numfor mengeluarkan instruksi penutupan sementara penjualan minuman beralkohol.
Baca juga: Inilah Daftar Juara Sorsel Idol dan Paduan Suara, Bupati Sorong Selatan Puji Suara Emas Peserta
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama proses PSU berlangsung.
Berdasarkan Instruksi Nomor 100.1.4.1/942/VII/2025 Tahun 2025, seluruh aktivitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol termasuk minuman lokal beralkohol di seluruh wilayah Biak Numfor akan dihentikan mulai 1 hingga 8 Agustus 2025.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Agustus 2025, Besok Berlayar dari Biak Menuju Nabire
Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk mengindahkan instruksi ini,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Jimmy bilang, penutupan ini bukan hanya untuk mendukung PSU, tetapi juga menciptakan suasana kondusif menjelang peringatan HUT ke-80 RI di akhir Agustus.
"Biak Numfor adalah aman dan damai," katanya.
Baca juga: Reaksi Warga Kota Sorong Usai Imbauan Waspada Tsunami Dirilis, Dampak Gempa Bumi Rusia
Para Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung diwajibkan melakukan sosialisasi dan pengawasan, sementara Satpol PP bertugas menertibkan setiap pelanggaran. (*)