TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis menjadi perda.
Aturan disahkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025 di sebuah hotel di Kota Sorong, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: BBPSDMP Kominfo Makassar dan 4 Kampus di Papua Barat Daya MoU, Dorong Lulusan Bersertifikasi
Pertama Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua Barat Daya 2025-2040.
Kedua Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Barat Daya 2025-2029.
“Kami bersyukur DPRP menetapkan dua raperda penting ini menjadi perda,” ujar Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
Ia turut mengapresiasi elemen masyarakat yang ikut berkontribusi dalam proses pembahasan kedua raperda tersebut.
Mantan Bupati Asmat dua periode itu menambahkan, sesuai mekanisme, kedua perda selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diberlakukan.
Menurut Elisa, disahkannya perda strategis ini, pemerintah daerah memiliki panduan jelas dalam mewujudkan pembangunan Papua Barat Daya yang terarah dan berkelanjutan hingga 2040.
Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Minta Pendataan OAP Dipacu, Jamin Hak Tanah dan Identitas Adat
Elisa menyatakan, RPJMD fokus pada empat prioritas peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang konektivitas wilayah.
“Catatan-catatan yang disampaikan seluruh fraksi DPR akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam implementasi RPJMD di lapangan. Nanti akan kami tuangkan dalam pembahasan APBD setiap tahunnya,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)