Kebijakan Kepala Daerah

Pergantian Pejabat Mengacu UU ASN, PMPKP Papua Barat Daya Sebut Kepala Daerah Tak Bisa Sembarang

Penulis: Ismail Saleh
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN PEJABAT - Ilustrasi pelantikan pejabat buatan AI. Perkumpulan Masyarakat Pendukung Kebijakan Pembangunan (PMPKP) Provinsi Papua Barat Daya menyikapi pergantian atau pengangkatan pejabat oleh kepala daerah di Papua Barat Daya. PMPKP proses tersebut harus didasarkan pada mekanisme peraturan, khususnya UU ASN.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah menjadi sorotan satu di antaranya dari Perkumpulan Masyarakat Pendukung Kebijakan Pembangunan (PMPKP) Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua PMPKP Marthen Idie mengatakan, pergantian pejabat tidak sembarang, melainkan harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tidak serta-merta gubernur, bupati, atau wali kota mengganti pejabat menurut kemauan sendiri. Ada tahapan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa dilantik atau diberhentikan,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Papua Barat Daya Perkuat Disiplin dan Kinerja ASN, Yakob Kareth Soroti Pentingnya Kompetensi

Menurutnya, sorotan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan atau kasus tertentu tidak bisa dijadikan dasar mencopot langsung pejabat.

Semua harus melalui proses hukum jelas dan bukti kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru. 

“UU ASN hadir buat melindungi ASN dari ancaman politik dan tekanan lainnya,” kata Marthen.

Ia juga menekankan, khusus untuk jabatan sekretaris daerah (sekda), proses pergantian lebih panjang karena harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Bahkan, sekda definitif hanya bisa dilantik oleh menteri atau atas izin menteri kepada gubernur.

Marthen meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing opini publik yang berkembang terkait desakan pergantian pejabat.

Baca juga: Pelantikan 187 Pejabat Sorong, Ketua DPRK Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Pendapat masyarakat tetap menjadi bagian dari hak berdemokrasi, namun keputusan kepala daerah tetap harus berjalan sesuai koridor hukum dan aturan.

“Apapun sorotan publik itu silakan saja. , tetapi proses pergantian pejabat sudah diatur secara normatif. Semua harus sesuai mekanisme,” kata Marthen. (tribunsorong.com/ismail saleh)