TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Agustinus R Kambuaya soroti implementasi program Koperasi Merah Putih.
Baca juga: 245 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Sorong, Progres Hampir 100 Persen
Menurut dia, perbedaan nomenklatur dan kewenangan antara Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi perlu dituntaskan tingkat pusat.
“Tapi ujung-ujungnya program ini tetap dilaksanakan di desa. Jadi, sebelum turun ke daerah, pusat harus satu suara dulu,” ujar Agustinus, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Pemkab Maybrat Siap Tancap Gas Beriringan dengan PSN Lain
Ia bilang, daerah siap menjalankan program apapun, asalkan ada kejelasan dan koordinasi solid pemerintah pusat.
“Kalau ini program koperasi tapi lokusnya di desa, ya harus jelas teknis pelaksanaannya. Pembiayaannya dari mana APBD kah atau langsung pusat” katanya.
Wakil Ketua DPP Desa Bersatu itu bilang, pendanaan awal pembentukan koperasi disebut pakai dana desa, 10-30 persen.
Pihaknya beri saran, jangan fokus pembentukan koperasi, tetapi penguatan yang sudah ada di daerah.
“Di banyak daerah, sudah ada koperasi yang berjalan. Tinggal dikuatkan saja,” katanya.
Baca juga: Arahan Menko Pangan pada Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih termasuk di Papua Barat Daya
Ia minta pemerintah pusat aktif turun ke daerah.
Sosialisasi langsung, agar tidak menimbulkan salah tafsir atau ekspektasi berlebihan.
“Ada yang bilang akan ada dana Rp5 miliar atau Rp3 miliar per desa. Ini harus dijelaskan teknisnya seperti apa” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)